Ini Pandangan Fraksi PDIP Terkait Ranperda APBD Murni 2023 dan Perumda Air Minum

Ketua Fraksi PDIP DPRD Kotim Paisal Damarsing
Ketua Fraksi PDIP DPRD Kotim Paisal Damarsing

CATATAN.CO.ID, Sampit – Ketua Fraksi PDIP DPRD Kotim Paisal Damarsing menanggapi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD murni tahun 2023 dan Ranperda Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Dharma Tirta Mentaya , hal ini disampaikannya saat Rapat Paripurna ke IX masa persidangan III tahun 2022.

Paisal menjelaskan, dari pandangan umum fraksi PDIP terhadap kedua buah Ranperda yang di ajukan oleh pemerintah daerah (Pemda), salah satunya terkait dengan APBD murni, agar lebih memprioritaskan alokasi anggaran yang memadai untuk mendukung pemulihan Ekonomi, dampak dari Pandemi Covid-19.

“Kami berharap agar diperhatikan dalam kebijakan APBD Murni tahun 2023, seperti adanya penganggaran yang memadai guna pertumbuhan pada sektor ekonomi masyarakat, penguatan investasi, pembukaan lapangan kerja baru, serta aksesbilitasi masyarakat terhadap kesejahteraan sosial yang adil dan merata di setiap wilayah kabupeten Kotim,” ucapnya, Senin, 17 Oktober 2022.

Paisal Damarsing menambahkan, terkait persoalan pembangunan infrastruktur wilayah agar mendapat anggaran yang memadai, dalam rangka keadilan sosial dan pembukaan aksesbilitas ekonomi perdesaan. Demikian pula pada persoalan dasar layanan publik yang menjadi kewajiban Pemda yaitu pendidikan dam kesehatan agar tetap mejadi fokus perhatian.

Sementara itu, terkait dengan Ranperda Perumda air minum dharma tirta mentaya, dirinya menjelaskan, sesuai dengan amanat pasar 402 ayat 2 UU 23 tahun 2014 dimana BUMD yang telah didirikan sebelum UU ini berlaku, wajib menyesuaikan ketentuan dalam UU ini, maka PDAM yang adanya juga wajib menyesuaikan dengan peraturan UU tersebut. Sehingga menjadi BUMF milik Pemda Kotim yang dibentuk hukum perusahaan umum daerah yang seluruh modalnya dimiliki pemda Kotim sesuai dengan UU No 17 tahun 2019 tentang sumber daya air.

Terkait Renperda Perumda air minum dharma tirta mentaya Fraksi PDIP menyambut baik dengan adanya Perda tersebut, mengingat perda ini akan menjamin pemenuhan persediaan air bersih sebagai kebutuhan pokok masyarakat perlu adanya pengelolaan air bersih, sehat produktif dan berkelanjutan.

“Tujuan dibentuknya perda ini adalah untuk memberikan manfaat bagi pengembangan perekonomian daerah dan meningkatkan pelayanan umum kepada masyarakat, dalam memenuhi kebutuhan pelayanan air bersih dan meningkatkan keuntungan sebagai salah satu sumber dari pendapatan asli daerah, oleh karena itu ini perlu kita kaji bersama-sama,” sambungnya.

Tidak hanya itu saja, dirinya juga menanyakan upaya apa saja yang dilakukan oleh Pemda mengingat pemberlakuan UU No 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemda.

“Dalam hal ini kami dari Fraksi PDIP menanyakan terkait dengan upaya penurunan angka kemiskinan dan pengangguran masyarakat diwilayah Kotim dan kebijakan apa saja yang akan dilakukan pada tahun anggaran 2023 mendatang,” tututpnya. (C8)

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *