CATATAN.CO.ID, Sampit – Seorang buruh harian lepas (BHL) berinisial MK (35) dicokok jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotawaringin Timur sebelum berhasil menikmati keuntungan dalam penjualan sabu miliknya.
“Selain mengamankan tersangka juga kami sita 6 paket sabu berat 3,28 gram,” ujar Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kasat Narkoba Kompol I Made Rudia, Selasa, 16 Agustus 2022.
MK ditangkap di Gang Melati Jalan HM Arsyad Sampit Kelurahan Mentawa Baru Hilir Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Dari tangannya, selain sabu juga diamankan 1 buah timbangan, 4 pak plastik klip, 1 buah botol, 1 buah potongan sedotan, 1 buah kotak plastik, 1 buah tas, 1 buah hp, dan uang Rp 170 ribu.
Tertangkapnya pria tersebut bermula ketika polisi mendapatkan informasi bahwa lelaki itu sering mengedarkan sabu.
Sehingga dilakukan penyelidikan, dan mendapati pria itu berada di dalam barak. Polisipun melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti tersebut di dalam kamarnya.
“Pria itu kami sangkakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” terang Made. (C3)