Pemkab Kotim Gelar Sosialisasi Perundang-undangan Kepegawaian

Bupati Kotim, Halikinnor saat menyampaikan sambutan saat sosialisasi peraturan perundang-undangan di Balai Diklat Aparatur BKPSDM Kotim.

CATATAN.CO.ID, Sampit– Pemerintah  Kabupaten Kotawaringin Timur melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan bidang kepegawaian.

“Ada 72 orang peserta yang mengikuti sosialisasi. Mereka ini berasal dari perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotim,” ungkap Plt BKPSDM Kotim, Kamaruddin Makkalepu, Rabu, 10 Agustus 2022.

Kegiatan ini, mewujudkan penyelenggaraan manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang didasarkan pada Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NDPK).

“Kita mendatangkan narasumber atau pemateri langsung dari BKN Pusat,” tambahnya.

Direktur Peraturan Perundang-undangan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Akhmad Syauki menyampaikan, tentang pelaksanaan sosialisasi peraturan BKN nomor 3 tahun 2020 dan peraturan BKN nomor 6 tahun 2022 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Dalam peraturan manajemen kepegawaian ASN ini sangat banyak sekali mulai dari perencanaan kebutuhan pegawai, kepangkatan, mutasi sampai dengan pemberhentian dan perlindungan,” jelasnya.

Akhmad Syauki sangat mengapresiasi kegiatan yang diselenggarakan oleh BKPSDM Kotim dan dukungan penuh dari pemerintah daerah setempat.

“Dengan adanya acara ini diharapkan bisa memberikan harapan yang baik bagi pengembangan karir PNS. Sehingga sesuai dengan Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN akan terwujud PNS yang profesional, berintegritas, memiliki moralitas serta mampu memberikan jaminan pemerintah dan pembangunan,” tutupnya. (C8)

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *