CATATAN.CO.ID, Sampit – Harapan ratusan tenaga non-ASN di Kabupaten Kotawaringin Timur akhirnya terwujud. Sebanyak 579 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2024 tahap I resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan akan mulai menyandang status Aparatur Sipil Negara (ASN) per 1 Juni 2025.
“Mulai 1 Juni mereka berstatus ASN dengan skema PPPK. Namun karena tanggal 1 bukan hari kerja, mereka mulai aktif bekerja pada 2 Juni,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim, Kamaruddin Makalepu, usai penyerahan SK, Rabu, 28 Mei 2025.
Dari total 581 orang yang dinyatakan lulus seleksi, dua orang di antaranya memilih mengundurkan diri. Penempatan para PPPK dilakukan sesuai formasi yang dilamar, meskipun tidak selalu di tempat kerja sebelumnya.
“Beberapa memang melamar ke unit kerja yang berbeda karena formasi di tempat asal mereka tidak tersedia,” jelas Kamaruddin.
Ia menambahkan, seluruh PPPK yang diangkat kali ini bekerja dengan status penuh waktu. Sementara itu, untuk formasi paruh waktu masih menunggu kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat setelah tahap ini selesai.(CA/*)