CATATAN.CO.ID, Palangka Raya– Sedikitnya ada 4 Terminal Khusus (Tersus) ekspor batu bara yang telah terbangun dan beroperasi di Daerah Aliran Sungai (DAS) Kahayan, tepatnya di Pahandut Seberang Kota Palangka Raya.
Tersus tersebut digunakan khusus perusahaan tambang batu bara untuk menunjang semua kegiatan pokok dan menyuplai ke tempat lain.
“Pelabuhan Tersus ini digunakan perusahaan untuk mendistribusi ekspor batu bara melalui jalur sungai,” kata Kepala Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Pulang Pisau, M Arief Prasetyo melalui Kepala Wilayah Kerja Bukit Pinang, Palangka Raya, Yohanes saat ditemui diruang kerjanya, Selasa, 13 Juni 2023.
Dia menjelaskan, untuk melakukan pembangunan pelabuhan Tersus, pelaku usaha wajib memenuhi ketentuan Peraturan Menteri tentang norma, standar, prosedur dan kriteria perizinan berusaha terintegrasi.
“Namun terkait pembangunan Tersus itu yang wajib dipenuhi bagi pihak perusahaan yakni memiliki Izin Usaha Pokok. Tetapi yang lainnya seperti NPWP, Akta Pendirian Perusahaan, KTP Direktur, itu hanya pendukung saja,” ucap Yohanes.
Selain itu lanjut Yohanes, persyaratan tidak kalah pentingnya untuk pembangunan Tersus tersebut yakni analisis dampak lingkungan sekitar, seperti UKL/UPL dari Dinas Lingkungan Hidup dan dokumen analisis Andalalin yang dikeluarkan dan disahkan oleh Dinas Kementerian Perhubungan.
Untuk diketahui, polemik angkutan batu bara khususnya di jalur Gunung Mas menuju Terminal Khusus Kota Palangka Raya membuat pusing semua pihak, baik Pemerintah, pengusaha batu bara maupun masyarakat umum.
Belum adanya jalan khusus batu bara dan masih menggunakan jalan umum, menjadi salah satu biang masalahnya.
“Untuk itu kami berharap kedepannya, kalau bisa mereka harus melakukan konsorsium untuk membangun Jalan pertambangan,” pungkasnya. (C12).