CATATAN.CO.ID, Sampit – Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Disdik Kotim) menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik pungutan liar (pungli) di dunia pendidikan. Salah satu bukti nyata dari komitmen tersebut adalah sanksi tegas yang pernah dijatuhkan kepada 3 guru honorer karena terbukti melakukan pungli saat penerimaan peserta didik baru.
Kepala Disdik Kotim, Muhammad Irfansyah, menyebutkan 3 oknum guru honorer tersebut diberhentikan secara langsung setelah hasil pemeriksaan menunjukkan keterlibatan mereka dalam praktik pungutan tidak sah pada salah satu sekolah negeri di Sampit.
“Kasus seperti ini sudah pernah terjadi. Tiga guru honorer kami berhentikan karena pungli dan itu berdasarkan bukti yang kuat,” tegas Irfansyah, Senin, 28 Juli 2025.
Ia menekankan, tidak ada toleransi bagi siapa pun yang menyalahgunakan wewenang dalam proses penerimaan siswa baru.
“Disdik Kotim terus mengimbau masyarakat agar tidak segan melapor apabila menemukan indikasi pungli di sekolah, dengan menyertakan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan,”tegasnya.
Dengan langkah ini, pihaknya berharap pelaksanaan penerimaan peserta didik baru dapat berlangsung secara adil, transparan, dan bebas dari praktik yang merugikan masyarakat. (C-A)