CATATAN.CO.ID, Sampit – Sebanyak 21 kendaraan terjaring dalam operasi gabungan yang digelar oleh Satlantas Polres Kotawaringin Timur (Kotim) bersama Subdenpom Angkatan Darat (AD) Sampit, UPTTD Samsat, dan Jasa Raharja Kotim, Rabu, 13 November lalu. Operasi ini berlangsung di Terminal Patih Rumbih sekitar pukul 16.30 WIB.
Kasat Lantas Polres Kotim, AKP Firdaus Canggih Pamungkas, menjelaskan bahwa operasi ini bertujuan untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcar lantas) serta menekan angka kecelakaan.
“Langkah pertama kami adalah sosialisasi, pemeriksaan kelengkapan administrasi kendaraan, dan penindakan sesuai aturan lalu lintas,” ungkap Firdaus.
Selama operasi, petugas tidak menghadapi kendala berarti, dan masyarakat diimbau untuk selalu melengkapi administrasi kendaraan serta mematuhi peraturan lalu lintas.
“Giat gabungan lintas sektoral ini untuk menekan angka kecelakaan dan meningkatkan kepatuhan hukum dalam berlalulintas,” lanjutnya.
Dalam operasi tersebut, 21 kendaraan yang melanggar aturan diberikan sanksi tilang, yang terdiri dari 14 sepeda motor, 6 mobil, dan 1 kendaraan roda enam. (C20)