2 Warga Gunung Mas Ditangkap di Jalan Wortel Palangka Raya, Polisi Sita 10,12 Gram Sabu

Pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Palangka Raya
Pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Palangka Raya

CATATAN.CO.ID, Palangka Raya– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya meringkus dua pria, warga asal Kecamatan Rungan Hulu Kabupaten Gunung Mas di Jalan Wortel II Kecamatan Pahandut Kota setempat.

Pasalnya, kedua pria berinisial LT (47) dan HA (26) ini kedapatan petugas menyimpan narkotika jenis sabu.

“Dari tangan kedua tersangka, kami berhasil mengamankan 4 paket sabu seberat 10,12 gram,” kata Kapolresta Palangka Raya, Kombes Budi Santosa melalui Kasatresnarkoba AKP Aji Suseno, Minggu, 13 Agustus 2023.

Penangkapan kedua tersangka pada Minggu siang, 13 Agustus 2023 sekitar pukul 12.00 WIB di kawasan Jalan Wortel II Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya.

Pengungkapan itu kata Aji, setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di kawasan Jalan Wortel II Panarung diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

Kemudian lanjut Aji, petugas bergerak cepat menuju lokasi dan benar saja ada dua orang pria sesuai ciri-ciri sehingga petugas mengamankannya.

“Ketiga kami lakukan penggeledahan badan, ditemukan 4 paket sabu yang disimpan di dalam botol permen,” ucap Aji.

Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit handphone dan satu unit sepeda motor yang digunakan kedua terduga pelaku.

Kini kedua terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Terhadap kedua tersangka, kita jerat pasal 114 ayat 2 Junto pasal 112 ayat 2 Junto pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,” tegasnya. (C12)

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *