CATATAN.CO.ID, Kasongan – Kepolisian Resor (Polres) Katingan berhasil mengamankan 14 orang warga yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan ini dilakukan di berbagai lokasi dan waktu berbeda.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Katingan pada Senin, 18 November 2024. Kapolres Katingan, AKBP Chandra Ismawanto, memimpin langsung kegiatan tersebut.
“Sebanyak 14 orang telah diamankan. Tujuh di antaranya laki-laki, sementara tujuh lainnya perempuan,” ujar Kapolres.
Penangkapan dilakukan di beberapa kecamatan, termasuk Kecamatan Katingan Hilir, Katingan Tengah, dan Tasik Payawan. Kapolres menjelaskan bahwa penindakan ini dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan dalam kurun waktu 17 Oktober hingga 11 November 2024.
“Dalam periode tersebut, kami menangani 11 perkara dengan total 14 tersangka. Semua tersangka ini merupakan pengedar sabu,” jelasnya.
Dari pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 118,35 gram serta uang tunai sebesar Rp 88.590.000 yang diduga hasil penjualan narkoba.
Kapolres juga mengungkapkan bahwa berdasarkan pemeriksaan, narkotika yang diamankan sebagian besar berasal dari wilayah Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Para tersangka dikenakan pasal yang berbeda sesuai peran dan jumlah barang bukti yang ditemukan. Proses hukum terhadap mereka saat ini masih terus berjalan. (C6)