CATATAN.CO.ID, Sampit – Sebanyak 1.164 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang tersebar di 17 kecamatan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dilantik. Berikut jumlah PTPS per kecamatan di Kotim.
1. Antang Kalang, 39 orang
2. Baamang, 182 orang
3. Bukit Santuai, 26 orang
4. Cempaga, 60 orang
5. Cempaga Hulu, 53 orang
6. Kota Besi, 54 orang
7. Mentawa Baru Ketapang, 269 orang
8. Mentaya Hilir Selatan, 64 orang
9. Mentaya Hilir Utara, 43 orang
10. Mentaya Hulu, 56 orang
11. Parenggean, 78 orang
12. Pulau Hanaut, 50 orang
13. Seranau, 35 orang
14. Telaga Antang, 56 orang
15. Teluk Sampit, 30 orang
16. Telawang, 43 orang
17. Tualan Hulu, 26 orang
“Namun, hingga pelantikan masih ada tiga kecamatan yang belum terisi kebutuhan PTPS-nya,” kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kotim, M. Natsir, Selasa 22 Januari 2024.
Kecamatan yang belum terisi kebutuhan PTPS-nya, yaitu Kecamatan Telaga Antang di Desa Buana Mustika meliputi TPS 4, Kecamatan Tualan Hulu di Desa Tanjung Jorong meliputi TPS 1 dan TPS 2, dan Kecamatan Mentawa Baru Ketapang di Kelurahan Mentawa Baru Hulu meliputi TPS 37 dan TPS 38, serta Kelurahan Ketapang meliputi TPS 70.
“Kenapa masih ada yang belum terisi? Faktor pertama ialah kekurangan SDM di wilayah tersebut yang harus sesuai dengan syarat yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundangan. Di mana syaratnya minimal berumur 21 tahun dan pendidikan minimal SLTA sederajat,” sebut Natsir.
Lanjutnya, jika di desa tersebut berumur 21 tahun tidak ada. Maka, dapat direkrut pengawas dengan umur di bawah 21 sampai dengan 17 tahun. Sedangkan, jenjang pendidikan mutlak SLTA/sederajat. (C10)