CATATAN.CO.ID, Palangka Raya – Polisi menangkap MAE (33), tersangka penganiayaan terhadap sopir taksi online. Pelaku ditangkap di sekitar Jalan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya, Rabu sore, 4 September 2024.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Boy Herlambang, melalui Kasatreskrim Kompol Rony M. Nababan mengatakan, penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa, 3 September 2024, pukul 18.30 WIB.
Pelaku menganiaya korban bernama Hadi Prayetno (44) di Jalan Telawang Raya, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya.
“Kronologi kejadian bermula saat korban mendapatkan pesanan dari pelaku untuk dijemput di Jalan Tambunan Bungai, Palangka Raya, dengan tujuan Jalan Majapahit, Kelurahan Kalampangan, Sabangau,” kata Rony saat menggelar konferensi pers, Kamis, 5 September 2024.
Setiba di lokasi kejadian, tepatnya di Jalan Telawang Raya, salah satu penumpang yang duduk di samping korban meminta korban menepi dengan alasan ingin buang air kecil.
Tiba-tiba, seorang penumpang yang duduk di belakang korban langsung menjerat leher korban menggunakan seutas tali. Sementara itu, pelaku yang duduk di samping korban memukul kepala korban dengan tangan kosong serta menggunakan helm hingga pelipis korban terluka dan mengeluarkan darah.
Korban kemudian menekan klakson mobilnya dengan kaki. Diduga panik dan ketakutan aksinya akan diketahui oleh pengendara lain, pelaku langsung melarikan diri. “Motifnya adalah percobaan pencurian dengan kekerasan,” tegas Rony.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 170 atau Pasal 365 juncto Pasal 53 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (C12)