CATATAN.CO.ID, Sampit – Sebanyak 6 orang terdiri atas 2 anak bawah umur dan 4 orang dewasa ditangkap jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Sosial karena meminta-minta uang di sejumlah perempatan jalan di dalam Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Beberapa di antara mereka meminta-minta mengatasnamakan yayasan yang ada di wilayah Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Terutama dua pria yang masih berumur 15 tahun dan 17 tahun.
“Beberapa di antara mereka diduga disuruh salah satu yayasan di Sampit,” ujar Kepala Satpol PP Kotim Marzuki melalui Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah Sugeng Riyanto, Rabu, 26 Januari 2022.
Sementara, dua anak tersebut mengatakan bahwa mereka hanya disuruh, dan tidak tahu bahwa menyalahi aturan. Karena mendapatkan upah dari apa yang telah dilakukan mereka.
“Saya tidak tahu kalau ini menyalahi aturan, dan saya hanya disuruh pemilik yayasan saja,” kata anak laki-laki berusia 15 tahun tersebut, Rabu, 26 Januari 2022.
Ia mengaku mendapatkan upah dari kegiatan yang dilakukannya tersebut. Hal itulah yang membuat ia mau. Apalagi, saat ini ia putus sekolah.
“Sempat dulu saya belajar di Sekolah Dasar (SD) namun tidak sempat lulus dan sekarang tidak sekolah lagi,” kata anak tersebut.
Keduanya langsung dibawa oleh jajaran Satpol PP dan Dinas Sosial ke kantor bersama 4 orang lainnya. Guna dilakukan pemeriksaan, sebagai langkah agar tidak melakukan hal yang sama kembali. (C3)