CATATAN.CO.ID, Sampit -Sah! DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) menandatangani nota kesepakatan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024.
“Hari ini kita menandatangani bersama artinya untuk KUA dan PPAS perubahan telah disepakati untuk sisa masa anggaran tahun 2024 hingga Desember mendatang,” kata Ketua DPRD Kotim Rinie.
Adapun, rincian KUA PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2024 yang disepakati adalah sebagai berikut.
A. Asumsi Pendapatan
– asumsi pendapatan sebelum perubahan sebesar Rp 2.428.261.420.400, setelah perubahan sebesar Rp 2.428.261.420.400, bertambah sebesar Rp 0.
B. Asumsi belanja
– sebelum perubahan sebesar Rp 2.474.746.721.400,-
setelah perubahan sebesar Rp 2.491.493.892.350,-
bertambah sebesar RP 16.747.170.950,-
C. Defisit
– sebelum perubahan sebesar Rp 46.485.301.000,-
setelah perubahan sebesar Rp 63.232.471.950,-
bertambah sebesar Rp 16.747.170.950,-
D. Pembiayaan, terdiri dari
– Penerimaan pembiayaan, sebelum perubahan sebesar Rp 61.765.301.000, setelah perubahan sebesar Rp 234.106.773.909, bertambah sebesar Rp 172.341.472.909,
– Pengeluaran pembiayaan
sebelum perubahan sebesar Rp 15.280.000.000,-, setelah perubahan sebesar RP 15.280.000.000, bertambah sebesar Rp 0.
– Pembiayaan Netto
sebelum perubahan sebesar Rp 46.485.301.000,-. setelah perubahan sebesar Rp 218.826.773.909, bertambah sebesar Rp 172.341.472.909,-
Penandatanganan kesepakatan tersebut dilaksanakan pada Rapat Paripurna DPRD Kotim ke-19 Masa Persidangan II 2024. Dalam Rapat itu, Pemkab Kotim diwakili oleh Sekretaris Daerah Fajrurrahman.
“Terkait dengan struktur perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2024 di atas, maka dapat kami sampaikan bahwa komposisi belanja dan pembiayaan daerah mengalami kenaikan. Hal ini dikarenakan penyesuaian perhitungan laporan keuangan terkait dengan silpa Tahun Anggaran 2023,” demikian Fajrurrahman. (C10)