CATATAN.CO.ID, Palangka Raya – Polda Kalteng membenarkan bahwa ada oknum personelnya berinisial FA berpangkat Brigadir Polisi (Brigpol) ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng diduga memiliki sabu seberat 81,50 gram.
“Benar mas ada satu oknum personel Polda Kalteng berinisial FA ditangkap Ditresnarkoba Polda Kalteng memiliki sabu seberat 81,50 gram,” kata Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji saat dihubungi di Palangka Raya, Kamis, 6 Juni 2024.
Dari penangkapan terhadap FA yang berdinas di Pelayanan Markas Polda Kalteng tersebut, pihaknya akan menjalankan proses hukum secara profesional dan tidak memandang bulu terhadap para pelaku narkoba, meskipun yang bersangkutan oknum Polisi.
“Perkara ini sudah ditangani Ditresnarkoba Polda Kalteng, bahkan masih dilakukan penyidikan untuk mengetahui dari mana dapat barang haram tersebut,” katanya.
Perwira Polri berpangkat melati tiga itu menegaskan, Polda Kalteng juga berkomitmen akan menindak tegas oknum-oknum personel Polda setempat yang terlibat tindak pidana narkoba, tetap akan diproses sesuai aturan yang berlaku.
“Segala bentuk pelanggaran dan perbuatan tindak pidana apalagi narkoba akan kita tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” ungkapnya.
Dia menambahkan, pihaknya juga mengajak seluruh masyarakat di provinsi setempat untuk bahu membahu memberantas peredaran narkoba yang selama ini beredar di Kalteng.
Karena dengan berkolaborasi memberantas peredaran narkoba, tentunya akan terwujud. Sebaliknya tanpa ada dukungan dan informasi dari masyarakat dan stakeholder lainnya pihaknya tidak bisa berbuat banyak.
“Polda Kalteng berkomitmen untuk memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Bumi Tambun Bungai,” demikian Erlan Munaji. (CP)