Pemkab Murung Raya Berkewajiban Melindungi Jemaah Calon Haji

Untitled 1
Pemkab Murung Raya Berkewajiban Melindungi Jemaah Calon Haji

CATATAN.CO.ID, Puruk Cahu – Suasana haru menyelimuti pelepasan 78 Calon Jemaah Haji (CJH) asal Kabupaten Murung Raya (Mura) yang akan berangkat menunaikan ibadah haji di Halaman Masjid Agung Al-Istiqlal kota Puruk Cahu, belum lama ini.

Tampak para CJH didampingi keluarga ini dilepas langsung oleh Asisten I Setda Kab.Mura Serampang bersama pejabat Pemkab Mura lainnya.

Ketua tim dari penyelenggara ibadah haji Mura, Fitrianul Fahriman mengatakan CJH Mura  yang berangkat tahun ini berjumlah 78 orang terdiri dari 33 laki-laki dan 45 perempuan yang tergabung dalam kloter tujuh.

Di sisi lain Fitrianul Fahriman menyebutkan ada dua orang jamaah haji dari Murung Raya yang ikut kloter empat bergabung dengan Kota Palangka Raya.

Asisten I Setda Mura, Serampang mengatakan sesuai dengan amanat Undang-Undang no 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan haji dan umrah bahwa Pemerintah berkewajiban melakukan pembinaan, pelayanan dan perlindungan.

Pembinaan meliputi pembimbingan, penyuluhan dan penerangan Kemudian pelayanan meliputi pelayanan transportasi, administrasi, kesehatan, akomodasi dan perlindungan kesehatan serta keselamatan.

“Pemerintah Kabupaten Murung Raya telah membantu menyediakan fasilitas untuk kemudahan, kenyamanan yang diperlukan oleh setiap warga negara khususnya jamaah calon haji Kabupaten Murung Raya yang akan melaksanakan ibadah haji mulai dari Kegiatan manasik haji, pemberangkatan hing penjemputan,” katanya.

Untuk keberangkatan semua jamaah haji ini mengunakan 5 bis yang akan dikawal oleh Patroli pengawal dari Kepolisian serta pendampingan dari Satpol PP dan Tenaga Kesehatan hingga tiba nantinya di embarkasi pemberangkatan jamaah haji Banjarmasin. (C15)

Ucapan Selamat Lebaran Catatan 2024

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *