CATATAN.CO.ID, Sampit – Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat mempersiapkan pengukuhan perpanjangan masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Saya minta DPMD segera berkoordinasi dengan bagian hukum agar BPD segera kita kukuhkan juga,” kata Halikinnor, Jumat, 5 Juli 2024.
Hal itu ia katakan saat pengukuhan perpanjangan masa jabatan 162 kepala desa (kades) di Halaman Kantor Pemerintah Daerah.
Seperti kades, masa keanggotaan BPD beruban setelah disahkan Undang-undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Masa jabatan BPD yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun.
Lanjutnya, saat ini proses perpanjangan surat keputusan bupati sedang berproses di DPMD, karena proses pengisiannya berbeda dengan pemilihan kepala desa yang dilaksanakan secara serentak.
“Sehingga membutuhkan proses yang lebih lama dan pengukuhan perpanjangan masa jabatan anggota BPD akan dilaksanakan secara bertahap di kecamatan atau gabungan kecamatan,” ujarnya.
Ia berharap, anggota BPD tetap melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dalam melakukan pengawasan pelaksanaan pemerintahan desa walaupun belum dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya. (C4)