Anggaran Pengembangan Taman Satwa di Pulau Hanibung Bisa Gunakan Dana CSR

Sekda Kotim, Fajrurrahman, saat diwawancara.
Sekda Kotim, Fajrurrahman, saat diwawancara.

CATATAN.CO.ID, Sampit – Sekretaris Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur (Sekda Kotim), Fajrurrahman mengatakan, anggaran pengembangan taman satwa di Pulau Hanibung, Kecamatan Kota Besi juga bisa menggunakan dana yang bersumber dari Corporate Social Responsibility (CSR).

“Anggaran itu fleksibel. Artinya apa, kita juga bisa melibatkan teman-teman kita dari CSR perusahaan-perusahaan setempat,” katanya, Selasa 30 Januari 2024.

Dia menegaskan, pada intinya Bupati Kotim, Halikinnor berkomitmen bahwa Pulau Hanibung tersebut sudah bisa ditentukan arah dan kebijakannya setelah melakukan survei dan penelitian pada 2024 ini.

Adapun, rencana pelaksanaan survei dan penelitian pendahuluan telah disepakati Pemkab Kotim dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) usai kedua pihak melakukan audiensi di Rumah Jabatan Bupati Kotim, Sampit.

Fajrur menyampaikan, pada prinsipnya, pihaknya menyerahkan hasil survei dan penelitian kepada pihak BKSDA Kalteng. Sedangkan, Pemkab Kotim akan menindaklanjuti hasil tersebut dengan membuat regulasi terkait pengembangan Pulau Hanibung.

“Sehingga, area seluas 265 hektar di Pulau Hanibung bisa dikembangkan sebagai tempat konservasi dan juga pemberdayaan masyarakat,” lanjut Fajrur.

Sementara itu, BKSDA Provinsi Kalteng menyambut baik rencana pengembangan Taman satwa di Pulau Hanibung yang dicanangkan Pemkab Kotim.

Kepala BKSDA Kalteng, Sadtata Noor Adirahmanta bahkan sangat mengapresiasi langkah Pemerintah Daerah setempat yang justru melaksanakan upaya konservasi di Pulau Hanibung yang notabene berstatus Hak Pengelolaan (HPL).

“Luar biasanya, meskipun bukan lahan konservasi. Tapi, akan dikembangkan sedemikian rupa. Di samping untuk mengkonservasi kehidupan liar. Tapi, juga untuk destinasi wisata,” ucap Sadtata. (C10)

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *