CATATAN.CO.ID, Sampit – Bagi para guru yang tertarik untuk menjadi kepala sekolah (kepsek), Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) membeberkan beberapa persyaratannya.
“Menurut Peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 40 Tahun 2021, syarat untuk menjadi kepala sekolah di antaranya adalah memiliki Sertifikasi Pendidik (Serdik). Selain itu, sekarang juga ditambah dengan sertifikat Guru Penggerak,” kata Kepala Disdik Kotim, M. Irfansyah, melalui Kepala Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Edie Sucipto, Jumat, 23 Agustus 2024.
Selain Serdik dan sertifikat Guru Penggerak, dalam Permendikbud Ristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, disebutkan secara detail persyaratan lainnya.
Pertama, guru tersebut harus memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S1) atau diploma empat (D4) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi.
Kedua, guru tersebut harus memiliki pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b, bagi guru yang berstatus sebagai PNS.
Ketiga, guru tersebut harus memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru Ahli Pertama bagi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Selanjutnya, guru tersebut harus memiliki hasil penilaian kinerja dengan sebutan paling rendah “Baik” selama dua tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian.
Kemudian, guru tersebut harus memiliki pengalaman manajerial paling singkat dua tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan.
Selain itu, guru tersebut harus sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
Lalu, guru tersebut tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana.
Terakhir, guru tersebut harus berusia paling tinggi 56 tahun pada saat diberi penugasan sebagai kepala sekolah. (C10)