CATATAN.CO.ID, Sampit – Satuan Reserse Kriminal Polres Kotawaringin Timur menangkap seorang tersangka penggelapan kernel sawit yang terjadi belum lama ini.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto mengatakan, tersangka berinisial BB (27) kejadian di Jalan Kopi Selatan, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Rabu lalu, 17 Juli 2024.
“Pelaku ini menggelapkan karnel milik salah satu perusahaan CV Catur Borneo Abadi. Waktu itu pelaku ditugaskan untuk mengantarkan kernel sebanyak 2 ton ke Desa Bagendang (Kecamatan Mentaya Hilir Utara. red), ” terang Iyudi Hartanto.
Lebih lanjut, namun pengantaran dari BB (27) belum kunjung sampai dan tidak melakukan pembongkaran. Merasa curiga korban langsung mengecek GPS pada unit angkutan yang dibawa tersangka.
Alhasil tersangka kedapatan tidak melewati rute yang seharusnya bahkan dihubungi korban lewat telepon korban berdalih mengaku mengalami kecelakaan hingga masuk ke dalam parit.
“Setelah dicek ke tempat tinggalnya pelaku tidak ada, dan karena yang diangkut berkurang sebanyak 2.320 kilogram hingga korban mengalami kerugian Rp 19 juta,” ungkapnya.
Bermodal laporan korban, polisi langsung menyelidiki. Alhasil, tersangka ditangkap Tim Reserse Mobile di Kecamatan Sebangau, Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis).
“Atas perbuatannya BB (27) ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 374 KUHP Sub Pasal 372 tentang penggelapan,” pungkasnya.(C20)