CATATAN.CO.ID, Sampit – Kasus mengejutkan terjadi di Kotawaringin Timur (Kotim) , seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sampit ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim karena diduga terlibat dalam peredaran gelap narkoba.
Pelaku berinisial S (33) adalah pegawai aktif yang bertugas di Kelurahan Mentaya Seberang, Kecamatan Seranau. Penangkapan ini dilakukan, Selasa malam, 22 Oktober 2024, di salah satu kos di wilayah Kota Sampit. Saat ditangkap, petugas menemukan barang bukti berupa 10 gram sabu.
Lurah Mentaya Seberang, Reza Aji, mengonfirmasi bahwa S adalah pegawai di bawah perintahnya.
“Memang benar dia adalah pegawai Kelurahan Mentaya Seberang. Saya mendapat informasi dari anggota Polres bahwa yang bersangkutan telah diamankan karena narkoba,” ungkap Reza.
Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulan Zulkarnaen, juga menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap PNS tersebut.
“Benar, kami telah mengamankan satu pelaku narkoba yang merupakan seorang PNS. Untuk informasi lebih lanjut, kami akan menggelar konferensi pers dalam waktu dekat,” pungkasnya.
Kasus ini menambah catatan hitam mengenai penyalahgunaan narkoba di kalangan aparatur sipil negara, dan diharapkan menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang untuk meningkatkan pengawasan terhadap pegawai negeri. (C20)