CATATAN.CO.ID, Sampit- Sebanyak 162 orang Kepala Desa di Kabupatan Kotawaringin Timur diperpanjang masa jabatannya sesuai dengan Undang-Undang nomor 3 tahun 2024.
“162 orang Kades yang pengukuhan masa jabatannya diperpanjang, sedangkan untuk total keseluruhan Kades di Kotim 168 orang Kedes,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kotawaringin Timur, Raihansyah, Jumat, 5 Juli 2024.
Lanjutnya, sebelumnya masa jabatan Kades 6 tahun diperpanjang menjadi 8 tahun masa jabatan.
Adapun yang tidak dikukuhkan 6 Pj Kades yaitu Desa Tinduk, Desa Cempaka Mulia Barat, Desa Selucing, Desa Mekar Jaya, Desa Gunung Makmur, dan Desa Tumbang Keminting.
Raihansyah berharap, dengan diperpanjangnya masa jabatan, Kades lebih semangat lagi untuk memajukan desa dan memperbaiki tata kelola pemerintahan desa agar lebih baik.
“Saya berharap juga agar desa-desa di Kotim bisa mandiri dan bisa mencari penghasilan sendiri serta APBDesnya bisa lebih tinggi lagi,” harapnya.
Pengukuhan atau pelantikan perpanjangan masa jabatan tersebut dilakukan di halaman kantor bupatiKotim, dan dikukuhkan oleh Bupati Kotim Halikinnor. (C8)