CATATAN.CO.ID, Puruk Cahu – Pj Bupati Murung Raya, Hermon, mengukuhkan 110 Kepala Desa, 596 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan 110 Ketua Tim Penggerak PKK Tingkat Desa, Kamis, 19 September 2024. Pengukuhan ini merupakan langkah penting dalam menindaklanjuti Surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.3.5.5/2662/SJ terkait perpanjangan masa jabatan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
Acara yang berlangsung dihadiri oleh unsur Forkopimda Mura, Kepala Perangkat Daerah, serta tamu undangan lainnya. Dalam sambutannya, Bupati Hermon menekankan pentingnya peran Kepala Desa, anggota BPD, dan TP-PKK dalam menjalankan roda pemerintahan di tingkat desa.
“Sebagai pemimpin di desa, Anda semua diharapkan melaksanakan tugas dan fungsi dengan profesional. Perpanjangan masa jabatan ini bukan hanya sekadar formalitas, tetapi merupakan kesempatan untuk membawa perubahan positif demi kesejahteraan masyarakat desa dan kemajuan Kabupaten Murung Raya secara keseluruhan,” ungkap Hermon.
Bupati juga mengingatkan bahwa para Kepala Desa dan anggota BPD bertanggung jawab langsung kepada Bupati melalui Camat. Tugas mereka mencakup penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan pembinaan kemasyarakatan.
“Keberhasilan pemerintahan desa sangat bergantung pada komitmen Anda semua untuk melayani masyarakat dengan baik. Mari kita bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat di Kabupaten Murung Raya,” tambahnya.
Dengan pengukuhan ini, diharapkan setiap pemimpin desa dapat menjalankan tanggung jawabnya dengan penuh integritas dan dedikasi, sehingga mendorong kemajuan dan kesejahteraan di wilayahnya. (C15)