CATATAN.CO.ID, Kasongan – Penjabat Bupati Katingan, Saiful mengukuhkan perpanjangan masa jabatan kepala desa atau Kades dan BPD di obyek wisata Bukit Batu, Kecamatan Katingan Hilir, Rabu, 7 Agustus 2024.
Acara pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa atau BPD se Kabupaten Katingan ini diikuti oleh 148 kepala desa dan ratusan anggota BPD.
Saiful mengatakan pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa dan BPD dilaksanakan dengan maksud dan tujuan melaksanakan ketentuan undang-undang.
Kemudian memperkuat peran desa untuk membangun desa. Mewujudkan desa yang lebih maju, mandiri, sejahtera dan demokratis serta memberikan ruang bagi kepala desa untuk menilai kinerja perangkat desa dan mengevaluasi rancangan peraturan desa berkaitan dengan anggaran.
Saiful mengucapkan selamat atas dikukuhkannya perpanjangan masa jabatan kepala desa dan BPD, sebagai bentuk pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, terutama pada ketentuan pasal 39 yang berbunyi, kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
“Perpanjangan masa jabatan ini harus dimaknai sebagai kesempatan untuk memperbaiki diri ke arah perubahan yang lebih baik,” kata Saiful.
Dia mengimbau agar kepada desa dan BPD mengisi kesempatan dua tahun ke depan dengan baik dalam melayani kepentingan masyarakat yang ada di wilayah desa masing- masing.
“Yaitu dengan program-program yang tentunya sejalan dengan kebutuhan dan keinginan masyarakat,” ujarnya.
Saiful meminta kepala desa dan BPD aktif berkoordinasi dan bersinergi dengan perangkat desa dan lembaga desa.
Sehingga dapat tercipta hubungan kerja yang harmonis dalam mewujudkan keberhasilan pembangunan di desa.
“Kepada para camat, saya minta untuk mengawal program-program pembangunan di desa, sehingga lebih terarah dalam pelaksanaan dan pelaporannya. Sebab fungsi kepala desa itu tugasnya adalah menyelenggarakan urusan pemerintah pada tingkat desa untuk kesejahteraan masyarakat,” imbuh Saiful.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Katingan, Ganti Yatman menuturkan di Kabupaten Katingan terdapat 154 desa dengan 154 kepala desa.
“Namun kepala desa yang dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya sebanyak 148 orang, karena enam kepala desa lainnya dijabat Pj,” ujarnya.(C6)