CATATAN.CO.ID, Sampit – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) telah mengumumkan bahwa tiga bakal pasangan calon (paslon) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kotim memenuhi syarat administrasi setelah proses verifikasi. Tiga pasangan calon yang memenuhi syarat tersebut adalah Sanidin-Siyono, Halikinnor-Irawati, dan Rudini Darwan Ali-Paisal Damarsing.
KPU Kotim kini sedang menunggu tanggapan dan masukan masyarakat terkait tiga bakal paslon tersebut hingga 18 September 2024. Proses ini merupakan langkah penting untuk memastikan transparansi dan partisipasi aktif masyarakat dalam pemilihan umum.
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kotim, Muhammad Tohari, menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam memberikan tanggapan yang dapat disampaikan secara daring melalui https://infopemilu.kpu.go.id atau dengan mengunduh formulir tanggapan di Google Drive dan mengantarkannya langsung ke kantor KPU.
“Kami sudah membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan. Nantinya, kami akan tetapkan paslon final pada 22 September 2024,” jelas Tohari, Senin, 16 September 2024.
Setiap tanggapan harus disertai identitas resmi, seperti nama dan nomor KTP, untuk validasi. Penetapan resmi akan dilakukan pada 22 September 2024, setelah seluruh tanggapan diverifikasi oleh KPU.
Proses ini adalah bagian dari upaya KPU untuk memastikan bahwa calon pemimpin yang berkompetisi di Pilkada Kotim benar-benar didukung oleh masyarakat dan memenuhi semua persyaratan secara administratif. (C4)