CATATAN.CO.ID, Sampit – Yayasan di Sampit diduga sengaja memperkerjakan sejumlah anak bawah umur untuk meminta-minta di perempatan jalan yang terdapat lampu lalu lintas di Sampit.
Ini Terungkap setelah Dinas Sosial bersama Satpol PP melakukan razia, Rabu, 26 Januari 2022. Hasilnya, 3 laki-laki ditangkap di perempatan Jalan Tjilik Riwut-Tidar, dan di perempatan Jalan DI Panjaitan 2 laki-laki dan 1 perempuan. Dari jumlah tersebut, 2 di antaranya berumur 15 tahun dan 17 tahun. Mereka meminta-minta karena disuruh oleh pemilik yayasan.
“Saya tidak tahu kalau ini menyalahi aturan. Saya disuruh pemilik yayasan saja,” ujar anak laki-laki berusia 15 tahun tersebut.
Ia mengaku dapat upah dari kegiatan yang dilakukannya. Hal itulah yang membuatnya mau. Apalagi saat ini ia putus sekolah.
“Dulu saya sekolah SD namun tidak lulus,” kata anak tersebut.
Kedua anak yang diamankan dibawa Satpol PP dan Dinas Sosial ke kantor bersama 4 orang lainnya.
Guna dilakukan pemeriksaan, sebagai langkah agar tidak melakukan hal yang sama kembali.
Pihak Satpol PP Kotim menyatakan, memperkerajakan anak tidak diperbolehkan. “Mereka ini disuruh pemilik yayasan. Sebelumnya sudah kami tegur. Namun masih saja meminta-minta di jalan,” ujar Kepala Satpol PP Kotim Marzuki melalui Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah Sugeng Riyanto.
Pihaknyapun membawa 6 orang tersebut ke Dinas Sosial, untuk ditindaklanjuti. Terutama memanggil pemilik yayasan tersebut. Karena, mereka masih mengulangi hal yang sama, meskipun sudah ditegur beberapa waktu lalu.
“Memang ada surat izinnya mereka ini, namun dari ketentuan sudah jelas bahwa tidak boleh minta-minta di perempatan jalan, sehingga inilah yang membuat kami kembali menangkapnya,” kata Sugeng. (C3)