Warung Sakadup Boleh Buka, Tapi Dibungkus Saja

Suasana salah satu rumah makan di Sampit, Kotawaringin Timur, saat siang hari, sebelum bulan Ramadan.

CATATAN.CO.ID, Sampit – Warung makan yang biasa buka siang hari saat Ramadan atau biasa disebut warung sakadup tetap boleh buka. Namun dalam pelayanannya, di Kotawaringin Timur, pengunjung tak boleh makan di tempat artinya hanya boleh pesan, dibungkus lalu dibawa pulang.

Ketentuan ini tertuang dalam imbauan bersama Bupati Kotawaringin Timur, Polres Kotim, Kodim 1015 Sampit, dan Kementerian Agama Kotim, yang dikeluarkan 1April 2022.

Dalam imbauan bersama itu, sejumlah kegiatan ekonomi dan keamanan selama Ramadan diatur dan diawasi. Salah satu poin yang ditegaskan adalah agar rumah makan tidak boleh menghidangkan makanan dan minuman di tempat, saat siang hari.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kotawaringin Timur, Multazam menyampaikan, dalam aturan itu disebutkan warung makanan, kafe, dan usaha kecil mikro menengah, diwajibkan untuk tidak menghidangkan makanan dan minuman di tempat.

“Mulai sejak imsak sampai dengan menjelang berbuka puasa,” jelas Multazam, Sabtu, 2 April 2022.

Selain warung makan dan kafe, dalam aturan itu tertera larangan bagi tempat hiburan malam seperti diskotik dan tempat karaoke untuk beroperasi selama Ramadan.

Kemudian, masyarakat Kotim juga dilarang menjual maupun mengedarkan serta membunyikan petasan sejenisnya selama Ramadan. Sebab hal ini dapat menggangu kekhusyuan umat Muslim yang sedang beribadah.

Selanjutnya, yang biasa marak dilakukan pemuda, yakni balap liar di jalan raya, juga dilarang. Hal ini dapat menggangu keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas dan ketertiban umum.

“Bagi saudara yang muslim diimbau menghormati saudara muslim yang beribadah puasa,” pungkasnya. (C1)

 

 

aruna catering sampit

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang KamiRedaksi | Pedoman Media SiberDisclaimer

© Copyright catatan.co.id. Designed and Developed by catatan.co.id