Tindak Tegas Aktivitas Tambang Rusak Lingkungan

ILUSTRASI: Galian C/Pertambangan di Kotim

CATATAN.CO.ID, Sampit – Ketua Fraksi PKB DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) M Abadi menyebutkan pembukaan areal tambang Galian C dan Batu Bara yang merusak lingkungan harus ditindak tegas.

Menurut Abadi kegiatan itu dilakukan di tepi sungai di salah satu desa di Kecamatan Parenggean dan kegiatan itu berdampak pada mata pencarian masyarakat terutama pencari ikan.

Dikatakan Abadi jika kegiatan itu dibiarkan kemana lagi masyarakat untuk menggantungkan hidup mereka, sementara selama ini itulah harapan mereka.

“Penegak hukum maupun pemerintah setempat jangan sampai membiarkan hal ini terjadi. Jika memang melakukan pelanggaran harus ditindak tegas,” katanya Minggu, 13 Februari 2022.

Perusahaan itu kata Abadi diduga tidak mentaati aturan sesuai ketentuan aturan yang berlaku yang diatur didalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2017 Tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup, Keputusan Menteri energi dan sumber daya mineral Republik Indonesia Nomor : 1825 k/30/MEM/2018 Pedoman pemasangan tanda batas wilayah, izin usaha pertambangan atau wilayah izin usaha pertambangan khusus operasi produksi.

“Kemudian juga tegas diatur dalam peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
Nomor 7 tahun 2020 tentang tata cara pemberian wilayah, perizinan dan pelaporan pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara serta Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan,” tandasnya. (C4)

Ucapan Selamat Lebaran Catatan 2024

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang KamiRedaksi | Pedoman Media SiberDisclaimer

© Copyright catatan.co.id. Designed and Developed by catatan.co.id