Tetapkan Hutan Adat di Kotim

Anggota DPRD Kotim, Khozaini

CATATAN.CO.ID, Sampit – Anggota Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur, Khozaini menegaskan agar Kabupaten Kotawaringin Timur memiliki hutan adat.

Jika itu sudah ada tinggal ditetapkan melalui SK Bupati Kotawaringin Timur, sehingga keberadaan hutan adat itu nanti yang akan dilestarikan serta dalam rangka menjaga keberadaan hutan di tengah maraknya pembukaan lahan untuk aktivitas perkebunan.

“Kenapa Kotim harus memiliki hutan adat, agar bisa diakui secara hukum,” katanya Sabtu, 5 Maret 2022.

Upaya ini kata dia untuk mempertahankan sisa hutan yang masih ada, karena dasar aturan hukumnya sangat jelas.

Karena telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia NomorP.21/MENLHK/Setjen/Kum.1/4/2019 Tentang Hutan Adat dan Hutan Hak ditetapkan oleh Menteri LHK Siti Nurbaya pada tanggal 29 April 2019.

PermenLHKP.21/MENLHK/Setjen/Kum.1/4/2019 tentang Hutan Adat dan Hutan Adat sebagaimana dalam Pasal 5 Ayat (3) menegaskan bahwa Pemerintah menetapkanstatus hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan hutan adat ditetapkan sepanjang menurut kenyataannya masyarakat hukum adat yang bersangkutan masih ada dan diakui keberadaannya.

Mengingat kata dia Kalimantan Tengah cukup dikenal dengan hutan serta adat budayanya maka sebagai salah satu kebanggaan masyarakat lokal Kotim harus miliki hutan adat.

“Pemerintah kami minta agar bisa menetapkan hutan adat yang tidak terlapas dari nilai-nilai adat budaya lokal, kami harap kepada kepala daerah bisa memperhatikan hal ini karena dasar hukumnya ada kenapa tidak dilaksanakan,” pungkas politisi Partai Hanura ini. (C4)

aruna catering sampit

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang KamiRedaksi | Pedoman Media SiberDisclaimer

© Copyright catatan.co.id. Designed and Developed by catatan.co.id