CATATAN.CO.ID, Kuala Pembuang – Menjalani masa hukuman di penjara atas dua kasus tindak pidana sebelumnya ternyata tidak membuat pemuda asal Desa Persil Raya, Kecamatan Seruyan Hilir ini menjadi jera dan tidak mengulangi perbuatannya.
Tidak menunggu waktu lama dan hanya berselang kurang dari 48 jam setelah bebas menjalani masa hukuman atas kasus pencurian dengan pemberatan, Anang (26) kembali melakukan aksi pemerkosaan terhadap seorang wanita yang merupakan tetangganya sendiri.
Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto melalui Wakapolres Seruyan Kompol Yosep Thomas Tortet saat Konferensi Pers di Mapolres Seruyan, Jumat, 4 Maret 2022 menyampaikan, motif pelaku melakukan tindak pidana pemerkosaan lantaran ketertarikannya melihat korban.
“Tersangka ini telah memperhatikan korban sejak sore hari dan kemudian tertarik saat melihat korban, “ kata Wakapolres, di dampingi Kasat Reskrim AKP Lajun S.R. Sianturi dan Kapolsek Seruyan Hilir Ipda Fahroni.
Kasus tindak pidana perkosaan ini, terjadi pada Jumat, 25 Februari 2022.
Bermula dari korban bersama temannya bermalam di tempat kakeknya yang kebetulan pada saat kejadian sedang bermalam di sawah. Selanjutnya, sekitar pukul 00.30 WIB, Sabtu, 26 Februari 2022, korban pada saat itu tidur bersama temannya. Ia terkejut melihat seorang laki-laki dengan memakai penutup muka membangunkan mereka.
Belum habis keterkejutannya pelaku langsung mengancam korban menggunakan senjata tajam. Ia meminta korban bersama temannya agar tidak berteriak atau akan dibunuh.
Pada saat itu, pelaku langsung menempelkan senjata tajam kearah leher, menyuruh pelaku untuk turun dari tempat tidur dan mengajak ke ruang tengah. Sesampai di ruang tengah pelaku memaksa korban melepas pakaian dan langsung melakukan aksi bejatnya.
“Usai melampiaskan nafsunya, pelaku lansung meninggalkan korban. Atas kejadian tersebut korban menceritakan apa yang dialaminya kepada ibunya dan selanjutnya melapor ke Polsek Seruyan Hilir, “ ungkap Wakapolres.
Setelah menerima laporan Kapolsek Seruyan Hilir Ipda Fahroni bersama personelnya langsung melakukan peyelidikan, berdasarkan keterangan korban dan saksi di ketahui identitas pelaku dan langsung dilakukan penangkapan.
“Pelaku ternyata seorang residivis yang baru keluar penjara, di mana kasus pertama melakukan pemerkosaan anak dibawah umur, kemudian kasus kedua melakukan pencurian dengan pemberatan dan kasus pemerkosaan yang sedang ditangani saat ini merupakan kasus ketiga, “ jelasnya.
Dalam kasus ini pelaku dikenakan Pasal 285 KUHPidana dan atau Pasal 289 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (C5)