Rimbun: Pencabutan Izin Usaha Pertambangan dan Perkebunan Harus Jelas

Anggota Komisi I DPRD Kotim, Rimbun

CATATAN.CO.ID,  Sampit – Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun menyambut baik adanya pencabutan izin usaha perusahaan perkebunan dan pertambangan oleh Pemerintah Pusat.

Ia berharap momentum ini bisa dimanfaatkan pemerintah daerah untuk menyejahterakan masyarakat dengan berbagai program-program yang mana dari lahan yang sudah dicabut tersebut.

Apalagi, kata dia jika memang dikelola nantinya perusahaan itu oleh BUMD dan kelompok tani maka dengan sendirinya itu bisa berdampak kepada kesejahteraan masyarakat.

“Tapi saya mendesak agar pemerintah daerah segera memperjelas dan mempertajam ke pemerintah pusat untuk status lahan yang sudah cabut perizinannya, baik itu pertambangan maupun perkebunan,”kata Rimbun, 11 Januari 2022.

Rimbun menyebutkan, sejumlah perkebunan yang dari data pusat masuk dalam areal Kotim yakni PT Sukajadi Sawit Mekar (SSM), Uni Primacom, PT NSP I dan PT NSP II, Bisma Darma Kecana , Kridatama Lancar, dan Teguh Sampurna. Sementara sektor pertambangan yakni PT Feron Tambang Kalimantan. Sedangkan untuk konsesi HPH yakni Inhutani Santilik II.

“Saya sepakatnya ini dikelola masyarakat yang mana nantinya bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat sekitar perkebunan. Misalnya di situ ada totalnya 2000 KK dengan luasan lahan 5000 hektare maka bisa dibagikan ke masyarakat per kaka bisa 2-3 hektare,” tukasnya.

Menurutnya, kebijakan Joko Widodo mencabut izin itu merupakan bentuk ketegasan dari pemerintah pusat terhadap investasi yang melalaikan tugas dan kewajibannya.

“Kita dukung kebijakan Pak Jokowi ini dan kebijakan ini semoga bisa menguntungkan dan mensejahterakan masyarakat Kotim pada khususnya,” tegas Politisi PDI Perjuangan tersebut.

Sejauh ini, kata Rimbun, pihaknya juga tengah menunggu tindakan hukum pasca terbitnya SK pencabutan oleh Presiden tersebut.

Ia juga berharap pemerintah daerah proaktif untuk berkonsultasikan isi SK itu ke KLHK supaya bisa ditindaklanjuti daerah. Supaya jelas dan cepat ditindaklanjuti di daerah ini.

Diketahui untuk pencabutan izin yang ada di Kalteng merupakan peringkat ketiga Papua dan Papua Barat yang paling banyak dicabut izin konsesi. Sekitar 384 ribu hektare areal yang dicabut dengan dengan rincian HPH 0 hektare, HTI28.370 hektare,IPPKH 5.899 hektare, Kebun 350 ribu hektare. (C4)

Ucapan Selamat Lebaran Catatan 2024

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang KamiRedaksi | Pedoman Media SiberDisclaimer

© Copyright catatan.co.id. Designed and Developed by catatan.co.id