CATATAN.CO.ID, Sampit – Ratusan warga melakukan aksi demonstrasi di halaman kantor DPRD Kotawaringin Timur, Kamis, 20 Januari 2022. Bahkan ibu-ibu ada yang menangis minta anak dan suami mereka dibebaskan.
Dalam aksi itu mereka menuntut atas aktivitas perusahaan PT Menteng Jaya Sawit Perdana (MJSP) yang diduga tidak berizin serta mendesak polisi mengeluarkan 9 warga Desa Ramban, Kecamatan Mentaya Hilir Utara yang ditahan.
Karliansyah koordinator aksi dalam orasinya menyebutkan kehadiran mereka hingga turun ke jalan untuk menuntut keadilan dalam mengangkat harkat dan martabat serta adat masyarakat Desa Ramban.
“Proses hukum perusahaan, hari ini kami akan sampaikan aspirasi mereka,” tegas Karliansyah.
Dia meminta agar bupati, DPRD bisa membantu masyarakat, jangan hanya butuh masyarakat saat ada pemilihan saja.
“Kami keberatan atas keberadaan PT Menteng Jaya Sawit Perdana, diduga kuat perusahaan ini tidak berizin, kenapa sekian puluh tahun dibiarkan aktivitas,” tegasnya.
Perusahaan kata dia saat ini bisa beroperasi berkedok kelompok tani, maka dari itu jika tidak ada tindak lanjut maka mereka sendiri akan melakukan penegakan hukum itu.
Dalam aksi itu juga ibu-ibu menangis saat melakukan aksi di depan kantor DPRD Kotawaringin Timur. Mereka juga menuntut warga yang kini ditahan Polres Kotawaringin Timur dibebaskan.
“Saya punya anak ditahan saat ini, dia punya anak kecil, siapa beri makan anal dam istrinya,” kata Dahlia seraya menangis, Kamis, 20 Januari 2022.
Dahlia juga meminta anaknya segera dibebaskan, karena mereka bukan pencuri seperti yang dituduhkan saat ini.
Begitu juga dengan Normi, sambil meneteskan air mata mereka mendesak pihak kepolisian agar mengeluarkan anaknya yang ditangkap bersama sejumlah rekannya.
Tidak hanya itu seorang ibu rumah tangga juga sambil membawa anaknya di depan massa menangis memikirkan nasib anaknya yang masih kecil dan sekolah tidak terbiayai karena suaminya ditahan juga.
“Ini anak saya masih sekolah, bapaknya di penjara siapa yang membiayai,” tukasnya.
Sementara itu Karliansyah koordinator massa mendesak agar pihak kepolisian membebaskan warga yang kini ditahan, karena dianggap mencuri dan menadah sawit di lahan Gapoktanhut yang bermitra dengan PT MJSP.
Karena kata Karliansyah penegakan hukum justru menyengsarakan masyarakat, karena setelah warga ditahan anak dan istrinya tidak ada yang membiayai dan bahkan ada orang tua yang langsung struk setelah tahu anaknya ditahan.
“Sementara kalau dianggap mencuri, lahan yang dicuri itu juga tidak jelas, siapa yang melapornya,” tukas Karliansyah.
Ia juga memberikan warning agar jangan ada yang berani ikut bermain, dan mereka memgaku lebih paham dan tahu soal permasalahan ini siapa saja oknum yang terlibat dalam masalah tersebut
Adapun tuntutan massa meminta agar pemerintah dan aparat penegak hukum menutup PT Menteng Jaya Sawit Perdana karena menanam sawit tanpa izin.
Dalam spanduk mereka juga menyebut perusahaan memasuki kawasan hutan tanpa izin, memasukan alat berat tanpa izin di kawasan hutan, melakukan pembukaan lahan tanpa izin, tidak memiliki amdal dalam mengelola kelapa sawit, tidak miliki izin perkebunan, tidak bayar PSDA-DR, tidak bayar pajak.
Dari itu kata mereka PT MJSP harus ditangkap dan juga para oknum pemerintah dan penegak hukum yang melindungi dan melakukan pembiaran terhadap pelanggaran perusahaan. (C4)