CATATAN.CO.ID, Sampit – Jajaran Polres Kotim meringkus 2 pelaku pencurian motor (curanmor) asal Nusa Tenggara Barat yang beraksi di sejumlah lokasi di kabupaten ini.
Kedua pelaku berinisial MZ dan NR. Mereka merupakan kawanan pencurian yang beraksi saat pemilik motor lengah dengan kendaraannya.
“Pelaku sudah kami tangkap untuk penyidikan mendalam,” ujar Kapolres Kotim AKBP Sarpani, Rabu, 12 Januari 2022.
Dari tangan keduanya polisi menyita barang bukti berupa 4 buah motor matik, yakni Honda Beat, Suzuki Smash, Yamaha Zupiter Z, dan Yamaha Mio Sporty.
Pengungkapan kasus ini setelah polisi menyelidiki laporan korban Muhammad. Sehingga dilakukan pengembangan atas hasil keterangan sejumlah saksi.
Hingga akhirnya mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Seruyan. Aparat langsung melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti berupa motor yang belum sempat terjual.
“Kemungkinan besar masih ada pelaku lainnya yang satu jaringan,” imbuh Sarpani.
Sebelum meringkus kedua pelaku anggota Resmob Polres Kotim menyamar jadi pembeli. Saat itu, polisi mendapatkan informasi ada yang jual motor dengan harga Rp 2 juta. Dengan kondisi masih bagus, namun tidak ada dokumen kendaraan.
Karena curiga, salah seorang anggota berpura-pura menjadi pembeli. Setelah bertemu, mereka pun melakukan transaksi. Namun ketika tidak dapat menunjukkan surat menyurat kendaraan, polisi langsung menangkap tersangka berinisial NR.
Selanjutnya polisi menginterogasi NR. Ternyata otaknya adalah MZ yang saat itu berada di Seruyan. Selanjutnya polisi bergerak kesana dan meringkus MZ.
Dari kasus ini terungkap pelaku pelaku mencuri motor di 4 TKP di Sampit, yakni 3 TKP di Mentawa Baru Ketapang dan 1 TKP di Baamang. (C3)