CATATAN.CO.ID, Sampit – Anggota Komisi III DPRD Kotawaringin Timur, Riskon Fabiansyah angkat bicara mengenai pelayanan kesehatan daerah yang kembali mencuat.
Ia menduga pelayanan yang masih buruk itu tidak hanya ada di Kecamatan Cempaga yang sempat muncul ke ruang publik tersebut. Namun, disinyalir difasilitas kesehatan lainnya.
Dikatakannya, informasi mengenai buruknya pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan pemerintah sebenarnya bukan kali ini saja terjadi.
Menurutnya ada beberapa kasus di fasilitas kesehatan tentang keluhan pelayanan masyarakat tetapi tidak di blow up di media.
Mulai dari lambannya pelayanan, tidak stand by-nya tenaga kesehatan di tempat pelayanan, dan penanganan pasien seperti kasus yang terjadi di salah satu faskes di Cempaga.
Maka dari itu, kata Riskon kedepannya pembinaan dan monitoring dari Dinkes selaku pembina dilingkungan Dinas Kesehatan harus terus ditingkatkan.
“Harus dilakukan agar hal-hal yang saya ungkapkan di atas tidak terjadi lagi,” katanya, Senin, 31 Januari 2022.
Monitoring terkait pelayanan kesehatan bukan hanya dilakukan di lingkungan faskes pemerintah tetapi juga dilingkungan faskes swasta.
Seperti halnya kejadian beberapa bulan yang lalu tentang kasus tingginya biaya pelayanan bersalin di salah satu tempat praktek di Sampit juga bentuk kurangnya pengawasan pemerintah.
“Ini juga menjadi PR bagi pemerintah dari melalui Dinkes agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” tegasnya.
Ia juga menegaskan baik itu pihak puskesmas dan rumah sakit pemerintah hendaknya mendahulukan penanganan medis, apalagi untuk pasien yang harusnya ditangani secara cepat.
“Motto pelayanan prima, salah satunya adalah penanganan pasien terlebih dahulu baru ditanyakan administrasinya kami berharap bukan hanya slogan saja. “tegasnya.
Riskon mengingatkan walaupun persoalan penanganan bayi di Kecamatan Cempaga itu sudah direkonsilisasi namun, pihaknya menekankan kepada Dinas Kesehatan untuk harus menurunkan tim evaluasi untuk melakukan investigasi pelayanan yang diberikan apakah sesuai SOP atau justru melanggar.
”Dinkes harus segera cros cek ke lapangan untuk mengumpulkan data apakah ada kesalahan SOP dalam penanganan pasien, apabila memang ditemukan kesalahan SOP maka perlu dilakukan penindakan sesuai kesalahannya,” tandasnya.
Berkaitan dengan masih ditemukannya warga kurang mampu yang belum terakomodir di program BPJS kesehatan PBI, pihaknya dari DPRD saat rapat pembahasan sudah meminta dan mendorong agar Dinkes melakukan pemetaan dan perbaikan data kepesertaan BPJS agar bisa tepat sasaran.
“Karena hasil catatan BPK di tahun 2020 masih di temukan data yang tidak valid dan ganda sehingga dana pemerintah dianggarkan untuk BPJS kesehatan cenderung tidak tepat sasaran,” tandas Riskon. (C4)