PDIP Tidak Serahkan Nama, Paripurna Ditunda

Rapat paripurna di DPRD Kotawaringin Timur pengesahan AKD.

CATATAN.CO.ID, Sampit – Pengesahan hasil reposisi alat kelengkapan dewan (AKD) DPRD Kotawaringin Timur tertunda setelah PDIP tidak menyerahkan nama anggotanya di Komisi.

Paripurna reposisi itu menggeser jabatan PDIP yang sebelumnya sebagai ketua Komisi I, Wakil Ketua Komisi III, Sekretaris Komisi II.

Ketika reposisi PDIP hanya diberi jatah Ketua Komisi III dan Wakil Ketua Komisi IV.

Sementara Demokrat tidak dapat jabatan apa-apa. Sebelumnya memegang Ketua Bapemperda kini diganti oleh anggota fraksi dari Partai Golongan Karya, setelah 5 fraksi bergabung yakni Golkar, PAN, Gerindra, Nasdem dan PKB.

Paripurna pengesahan AKD Selasa, 15 Februari 2022 yang dipimpin Rudianur itu harus ditunda, pasalnya PDIP tidak menyerahkan nama anggota mereka yang duduk sebagai Ketua Komisi III dan Wakil Ketua Komisi IV.

“Paripurna ini tidak bisa kita lanjutkan karena posisi dari PDIP kosong, jika kita lanjutkan maka tidak sah juga nanti,” tukasnya.

Sementara itu kata Abadi, PDIP harus diberi kesempatan untuk menyerahkan nama kepada fraksi kemudian melalui fraksi menyerahkan namanya ke komisi.

“Kita tunggu mereka, jika tidak juga baru kita lanjutkan,” kata ketua Fraksi PKB itu.

Pimpinan rapat, Rudianur menskor paripurna itu hingga pukul 13.00 Wib. “Sidang kita skor,” tegas Rudianur.

Sementara itu Sekretaris PDIP, Alexius Esliter menyebutkan jika melihat proses jalannya paripurna melanggar tata tertib.

Karena kata dia, Ketua DPRD Kotim, Rinie saat itu mengskor rapat namun kenapa dilanjutkan.

“Jika dilanjutkan harus dijadwalkan ulang di Banmus, fraksi PDIP kami minta agar tetap berada di posisi sebelumnya,” tandasnya. (C4)

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *