PAD Sektor Galian C Bocor, Pemkab Kotim dan Penegak Hukum Harus Menertibkan

Aktivitas Galian C di Kecamatan Parenggean.

CATATAN.CO.ID, Sampit – Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Hendra Sia menyebutkan pendapatan asli daerah di sektor Galian C selama ini dinilai bocor.

Dari itu ia mendorong pemerintah daerah menggandeng aparat penegak hukum untuk menertibkan aktivitas penambangan galian C ilegal.

Hal itu juga ditegaskannya dalam rapat koordinasi antara Komisi I dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotim serta Kantor Pajak Pratama.

Anggota Komisi I Hendra Sia mencontohkan aktivitas galian C yang diduga kuat ilegal di wilayah Kecamatan Parenggean sampai saat ini dibiarkan beraktivitas.

“Tidak ada penindakan sama sekali dari pihak terkait sehingga menimbulkan dampak kerusakan lingkungan dan kerusakan terhadap infrastruktur jalan di daerah itu,” katanya Jumat, 8 April 2022.

Ia melihat di Kecamatan Parenggean jalan ikut rusak parah mulai dari Desa Bajarau sampai Desa Padas, dan itu efek galian C di sana yang semakin marak.

Menurutnya kerusakan ini salah satunya selain karena angkutan hasil kebun, sekarang tambah parah adanya aktivitas angkutan galian C.

Menurutnya jika pemerintah peka dan jeli harusnya kegiatan ilegal tersebut tidak bisa dibiarkan. Karena di satu sisi pemerintah tidak bisa menarik retribusi dari mereka tersebut.

Padahal, kata dia jika mereka legal dan sah maka sedikit banyak memberikan sumbangsih untuk pendapatan daerah.

“Saya lihat mereka usaha galian C ini setahun kerja bisa beli kendaraan mewah. Seharusnya PAD bisa dikejar disitu,” kata legislator asal Parenggean tersebut.

Hendra menyebutkan ditengah kondisi kekurangan anggaran pembiayaan pembangunan ini maka potensi PAD memang harus digeber.

Kondisi keuangan daerah sekarang perlu didongkrak untuk pembiayaan pembangunan seperti halnya infrastruktur dan lain sebagainya.

Ia menyarankan agar Pemkab Kotim segera berkoordinasi dengan pihak terkait untuk segera menindaklanjuti temuan DPRD di lapangan tersebut.

Seperti ketahui untuk galian C di Kotim selain tanah latrit di Parenggean juga terdapat di Mentaya Hulu, Telaga Antang, Antang Kalang dan di wilayah perkotaan Sampit Kecamatan MB Ketapang. Puluhan lokasi galian tanah urug dan pasir mulai dari kilometer 9 sampai ke kilometer 17 Jalan Jenderal Sudirman marak beraktivitas tanpa mengantongi izin. (C4)

Ucapan Selamat Lebaran Catatan 2024

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang KamiRedaksi | Pedoman Media SiberDisclaimer

© Copyright catatan.co.id. Designed and Developed by catatan.co.id