CATATAN.CO.ID, Sampit – Manajemen Bandara H Asan Sampit telah menerima Surat Edaran Satgas Covid-19 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan terbaru, yang menyatakan bahwa persyaratan perjalanan udara tak perlu lagi menggunakan hasil tes Polymerase Chain Reaction (PCR) atau antigen.
Berdasarkan Surat Edaran Satgas Covid-19 nomor 11 tahun 2022 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan nomor 21 tahun 2022, mulai 8 Maret 2022, disebutkan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis booster tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes PCR atau antigen.
Namun, dalam aturan itu ditambahkan, sesuai aturan tersebut, bagi calon penumpang yang baru mendapatkan vaksinasi dosis 1 masih diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen sebelum keberangkatan.
Sementara bagi calon penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes PCR atau antigen sebelum keberangkatan.
“Selain itu yang bersangkutan juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19,” jelas Kepala Bandara H Asan Sampit, Daverius.
Sementara bagi calon penumpang berusia di bawah 6 tahun, dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. (C1)