Masih Ada Salah Pemahaman soal Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Kotim

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kotim, Susiawati.

CATATAN.CO.ID, Sampit – Selama masa Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas, masih banyak yang salah kaprah mengartikan. Terutama soal pembatasan peserta didik 50 persen.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Susiawati, menyebutkan masih banyak yang salah kaprah terkait sistem PTM terbas.

“Orang sering salah mengira kalau PTM terbatas itu, 50 persen turun ke sekolah sedangkan 50 persennya daring atau secara online. Padahal tidak begitu,” ujarnya, belum lama ini.

Ia menjelaskan konsep yang benar mengenai PTM terbatas, yang bertujuan mengatur jumlah peserta didik di setiap kelas agar lebih sedikit dari jumlah normal. Yakni, dengan cara bergantian atau menerapkan sistem shift masuk bagi pelajar, ada yang masuk pagi dan ada yang masuk siang.

Pengaturan ini pun mempengaruhi jam belajar bagi para murid, yang umumnya 6 jam sehari, dikurangi menjadi 4 jam saja. Pengaturan juga dilakukan pada meja dan kursi belajar yang diberikan jarak sesuai dengan aturan protokol kesehatan (prokes).

“Aturan ini lebih ke arah perubahan jam pelajaran dan jadwal masuk kelasnya, jadi setiap murid tetap hadir ke sekolah secara bergantian sesuai kalender pendidikan,” terangnya.

Ia menambahkan, informasi ini perlu diketahui seluruh masyarakat, terutama para orang tua maupun murid, agar tidak terjadi kesalahpahaman. Serta, supaya orang tua bisa tetap mengawasi keaktifan anaknya untuk turun ke sekolah.

Kecuali untuk sekolah yang di dalamnya terdapat kasus terkonfirmasi Covid-19, maka akan diliburkan sepenuhnya selama kurang lebih 1 minggu, guna mencegah penyebaran virus Covid-19 terhadap pelajar lainnya di lingkungan tersebut.

Adapun, ketentuan terkait PTM terbatas ini berpedoman pada pada surat keputusan bersama 4 menteri, yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, yang berlaku di seluruh Indonesia sesuai dengan level PPKM di daerah masing-masing.(C1)

 

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *