Mantan Kades Kandan Divonis 4, 5 Tahun Penjara, Bayar Uang Pengganti Rp788 Juta Plus Denda Rp200 Juta

Wartono Suharjo, tersangka kasus dugaan korupsi keuangan desa Kandan saat ditahan jaksa.

CATATAN.CO.ID, Sampit – Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Palangka Raya memvonis mantan Kepala Desa Kandan, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur, Wartono Suharjo 4 tahun dan 6 bulan penjara, Rabu, 24 November 2021. Terdakwa juga diwajibkan membayar denda dan uang pengganti yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah, jika tidak bayar harta benda terancam disita.

Sidang dipimpin majelis hakim Alfon. Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Wartono Suharjo selama 4 tahun dan 6 bulan,” ucap Alfon.

Selain itu Wartono juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti Rp. 788.854.167. Apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti setelah 1 bulan sejak putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta benda dapat disita, dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” imbuh hakim.

Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta terdakwa menjalani kurungan badan selama 7 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara.

Kuasa hukum Wartono, hukumnya Melky Yuwono menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

“Secara murni perbuatan yang dilakukan terdakwa hanya lebih kepada masalah administrasi yang dianggap seharusnya dapat bebas dan diselesaikan di tingkat Inspektorat saja,” ujarnya

Menurut Melky, hal tersebut seharusnya tidak sampai pada proses persidangan. “Edaran Jaksa Agung sudah jelas.” (*a)

aruna catering sampit

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang KamiRedaksi | Pedoman Media SiberDisclaimer

© Copyright catatan.co.id. Designed and Developed by catatan.co.id