CATATAN.CO.ID, Sampit – Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur menyoroti aktivitas Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) yang ada di daerah ini, khususnya terkait kesehatan dan keselamatan kerja. Hal ini penting karena kegiatan bongkar muat termasuk cukup berisiko.
Ketua Komisi IV DPRD Kotim Muhammad Kurniawan Anwar mengatakan, beberapa waktu lalu Komisi IV mengadakan inspeksi gabungan bersama pihak KSOP, kecamatan, Dinas PUPR bidang tata ruang, kelurahan. Temuan di lapangan inilah yang sudah didiskusikan di internal untuk dilakukan langkah-langkah selanjutnya.
“Kami tentu tetap mendukung dunia usaha, tapi bukan berarti mengesampingkan persyaratan yang awal dulu disetujui Dirjen Hubla. Apalagi kegiatan di pelabuhan merupakan kegiatan berisiko tinggi,” kata Kurniawan, Jumat 4 Maret 2022.
Berdasarkan data didapat Komisi IV dari KSOP Sampit, saat ini terdapat 24 TUKS yang memiliki izin di Kotawaringin Timur. Dari jumlah tersebut, baru 19 TUKS yang sudah aktif beroperasi.
Banyaknya kegiatan di perairan, khususnya TUKS yang berada di sepanjang daerah aliran Sungai Mentaya, menjadi atensi khusus dari Komisi IV DPRD kotim. Pasalnya aktivitas tersebut dinilai minim pengawasan, padahal kapal-kapal yang sandar selama ini banyak dari luar Kalimantan.
Tingginya aktivitas kepelabuhanan ini perlu pengawasan ekstra. TUKS juga harus memberikan keamanan dan kenyamanan saat berlangsungnya kegiatan bongkar muat.
Perhatian Komisi IV tidak hanya terkait kepatuhan pengelola TUKS dalam hal perizinan, tetapi juga dalam hal penerapan kesehatan dan keselamatan kerja. Perusahaan harus menjamin keselamatan para pekerja mereka karena aktivitas yang dijalankan cukup berisiko.
Kurniawan mengingatkan perusahaan yang mengoperasikan TUKS agar mematuhi aturan karena ada sanksi berat yakni pencabutan izin bagi yang melanggar aturan.
Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 52 tahun 2021 tentang Terminal Khusus dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri.
Menurut politisi yang juga Sekretaris Fraksi PAN, peraturan tersebut menjadi pijakan kuat bagi aparatur pemerintah dalam melakukan pengawasan. Sebaliknya bagi perusahaan, peraturan itu menjadi acuan sekaligus pengingat untuk selalu dipatuhi agar perusahaan tidak sampai dijatuhi sanksi akibat pelanggaran aturan.
“Karena sudah jelas sudah ada regulasi, sudah tentu kita berpedoman pada regulasi. Bahkan pada Pasal 22 ayat 2 ditegaskan, izin kegiatan (TUKS pelanggar aturan) tersebut bisa sampai dicabut. Jadi kami ingatkan jangan coba-coba melanggar peraturan tersebut,” pungkas Kurniawan. (C2)