Imigrasi Tangkap 2 Orang WNA Pakistan Karena Minta-Minta di Sampit

Anggota Imigrasi bersama kepolisian saat mengamankan 2 WNA asal Pakistan di salah satu hotel di Sampit.

CATATAN.CO.ID , Sampit – Jajaran Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit, bersama jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim), menangkap 2 orang Warga Negara Asing (WNA) Pakistan, karena meresahkan warga dengan tindakannya yang meminta-minta dengan pengurus masjid di wilayah Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

2 orang WNA tersebut bernama Ajani Sajjad Hussain (35) yang lahir di Hyderabad, Pakistan. Dan Inzamam Ul Haq (27), yang juga berasal dari negara serta daerah yang sama.

“Keduanya sudah kami amankan di salah satu hotel yang ada di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit Bugie Kurniawan, Kamis, 3 Februari 2022.

Keduanya ditangkap pada Rabu, 2 Februari 2022 kemaren, sekitar pukul 12.00 WIB. Setelah pihaknya mendeteksi keberadaan kedua orang asing tersebut, bekerjasama dengan pihak kepolisian.

Sementara, mereka ditangkap atas dasar laporan dari masyarakat, yang merasa resah dengan aksinya yang meminta sumbangan. Terutama di beberapa masjid di Kota Sampit.

“Ada dua masjid yang sempat dimintai sumbangan oleh keduanya, sebelum kami amankan,” kata Bugie.

Dari informasi awal yang didapatkan oleh pihak Imigrasi, 2 WNA tersebut datang ke Kotim untuk minta sumbangan ke masjid, untuk keperluan membeli Alqur’an dengan huruf braille untuk tuna netra pengungsi perang Khasmir India, yang ada di pengungsian di Negara Pakistan.

“Sumbangan yang diminta yakni Rp 3.500.000, untuk setiap 30 juz Al Qur’an huruf braille tersebut,” terang Bugie.

Saat ini, pihaknya masih melakukan pendetensian dan pemeriksaan terhadap kedua WNA tersebut. Mereka ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit.

Hal itu dilakukan, sebagai upaya pendalaman mengenai izin tinggal yang digunakan serta tujuan sebenarnya dari kedatangan mereka ke Kotim.

“Nomor paspor yang digunakan Ajani yakni FN6895437, masa berlaku 10-03-2020 hingga 22-11-2026, dengan izin tinggal berlaku hingga 17 Februari 2022. Sedangkan Inzamam yakni BP1715522, masa berlaku 10-03-2020 hingga 09-03-2025, dengan izin tinggal kunjungan 20 Februari 2022,” terang Bugie. (C3)

Ucapan Selamat Lebaran Catatan 2024

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang KamiRedaksi | Pedoman Media SiberDisclaimer

© Copyright catatan.co.id. Designed and Developed by catatan.co.id