Gunakan Jalan Umum, Perusahaan Sawit Juga Wajib Ikut Merawat

FOTO DOKUMEN - Perbaikan jalan rusak dalam kota Sampit di antaranya diakibatkan banyaknya transportasi truk perusahaan.

CATATAN.CO.ID, Sampit – Perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur umumnya masih menggunakan jalan umum untuk mengangkut hasil produksi. Untuk itu, perusahaan juga wajib ikut merawat jalan tersebut.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Muhammad Kurniawan Anwar seharusnya perusahaan perkebunan mempunyai jalan khusus sendiri untuk mengangkut hasil panen. Namun jika masih menggunakan jalan umum, maka perusahaan diminta rutin ikut merawat kondisi jalan.

“Kami melihat banyak sekali perusahaan yang mengangkut hasil kebun menggunakan jalan aset pemerintah daerah. Salah satunya perusahaan CPO yang berada di Kelurahan Tanah Mas Kecamatan Baamang. Kita perhatikan, sehari saja mungkin ada puluhan hingga ratusan truk yang hilir mudik,” kata Kurniawan, Senin 7 Maret 2022.

Menurut Kurniawan, Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sudah mengatur terkait kelayakan jalan, kelas jalan, hingga analisa dampak lalu lintas.

Kurniawan meminta perusahaan yang masih menggunakan jalan tidak membiarkan jalan sampai rusak. Jika jalan rusak maka masyarakat luas yang dirugikan.

Terlebih saat ini intensitas hujan meningkat. Jalan yang dilewati kendaraan sangat rawan rusak parah, khususnya jalan yang belum beraspal. Kondisi ini akan menimbulkan dampak luas bagi masyarakat karena bisa membuat distribusi barang terhambat sehingga memicu kenaikan harga bahan pokok.

Hilir mudik angkutan sawit di jalan umum juga berisiko meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas. Hal itu sudah kerap terjadi, diduga dipengaruhi perilaku sopir dalam mengemudikan kendaraan besar itu.

“Sebenarnya untuk kapasitas seperti ini, perusahaan tersebut sudah harus punya akses sendiri yang tidak mengganggu warga sekitar. Sebab dampak lalu lintasnya juga harus diperhatikan,” ujar Kurniawan.

Kurniawan juga menjelaskan bahwa sejak Juni 2021 lalu Kotawaringin Timur sudah merujuk pada rencana detail tata ruang (RDTR) Kawasan Peruntukan Industri Bagendang.

Tujuannya adalah agar membuat area yang seragam fungsi dan manfaatnya. Jangan sampai ada perusahaan di wilayah padat penduduk atau di luar RDTR Bagendang yang sudah ditetapkan. (C2)

 

aruna catering sampit

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang KamiRedaksi | Pedoman Media SiberDisclaimer

© Copyright catatan.co.id. Designed and Developed by catatan.co.id