BKSDA Evakuasi Buaya Senyulong di Desa Beringin Tunggal Parenggean

CATATAN.CO.ID – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) bersama Wildlife Rescue Unit Seksi  Konservasi Wilayah II (WRU SKW II) dan OF-UK mengevakusi buaya senyulong di Desa Beringin Tunggal, Kecamatan Parenggean.

Buaya tersebut sebelumnya sempat dipelihara oleh Hadiansyah, warga setempat, setelah menemukannya di Sungai Rege, Desa Selucing, Kecamatan Mentaya Hulu, sekitartahun 2015 lalu.

Hadiansyah mengaku, buaya itu ditemukannya saat mencari ikan. Lalu dia membawa buaya tersebut pulang dan membuatkan kolam penampungan dari beton.

Tapi, seiring berjalannya waktu dia khawatir buaya tersebut menyerang manusia. Pasalnya banyak anak-anak yang sering melihat dan mendekati kolam tempat buaya tersebut dipelihara.

“Atas saran anggota Polsek Parenggean dan kesadaran pribadi, maka saya putuskan menyerahkannya ke BKSDA,” kata Hadiansyah, Rabu, 10 November 2021.

Melalui Hernadi, anggota Polsek Parenggean, hal ini dilaporkan ke BKSDA Pos Jaga Sampit. Kemudian BKSDA Pos Jaga Sampit melaporkan ini ke BKSDA Seksi Konservasi Wilayah II Pangkalan Bun.

“Mendapatkan laporan tersebut maka kami bersama WRU SKW II (Wildlife Rescue Unit Seksi  Konservasi Wilayah II) dan OF-UK melakukan evakuasi dan pengangkutan buaya,” jelas Muriansyah.

Evakuasi buaya disaksikan pihak perangkat desa dan pihak Polsek Parenggean. Setelah dievakuasi buaya langsung dibawa ke kantor SKW II Pangkalan Bun untuk diperiksa kesehatannya lebih lanjut sebelum dilepasliarkan.

“Buaya yang diserahkan warga, berjenis buaya sapit atau buaya senyulong. Panjangnya sekitar 3 meter dan berjenis kelamin betina,” ungkap Muriansyah.

Buaya senyulong atau Tomistoma schlegelii merupakan salah satu hewan dilindungi oleh negara. Masyarakat dilarang memelihara apalagi memperjualbelikan hewan yang nyaria punah ini.

Dalam Pasal 40 Ayat (2) UU KSDAHE (Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya) disebutkan bahwa hukuman pidana bagi pihak-pihak yang memperjualbelikan satwa dilindungi secara ilegal dijatuhi hukuman kurungan penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak 100 juta rupiah.

“Makanya kami imbau agar masyarakat jangan pernah melakukan ini. Apalagi buaya merupakan hewan buas, karena selain membahayakan juga akan merugikan. Bagaimanapun juga dipelihara berapa lama pun hewan buas tetaplah buas,” pungkasnya. (C1)

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *