CATATAN.CO.ID, Sampit – Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah meminta legislator setempat lebih meningkatkan keaktifan kehadiran dan pelaksanaan tugas karena ada sanksi bagi anggota dewan yang tidak menjalankan tugas.
Ketua Badan Kehormatan Muhammad Abadi mengatakan, keaktifan anggota dewan dalam menghadiri acara-acara yang sudah diagendakan, sangat penting. Ini juga akan berpengaruh terhadap kinerja DPRD secara kelembagaan.
“Kami mengingatkan kepada anggota untuk menjalankan kewajibannya dalam mengikuti agenda-agenda kerja DPRD Kotim sehingga apa yang menjadi harapan masyarakat sebagai konstituen mereka bisa diperjuangkan sesuai amanah yang telah diberikan kepada masing anggota DPRD,” kata Abadi, Kamis 17 Februari 2022.
Selasa (15/2) lalu terjadi reposisi alat kelengkapan dewan di DPRD setempat, termasuk Badan Kehormatan. Abadi dipercaya menjadi Ketua Badan Kehormatan yang sebelumnya dijabat H Ramli.
Reposisi alat kelengkapan dewan menimbulkan polemik internal. Dua fraksi yaitu Fraksi PDIP dan Fraksi Demokrat tidak hadir dan tidak mengakui hasil reposisi yang disepakati lima fraksi lainnya tersebut.
Badan Kehormatan berharap polemik tersebut tidak sampai mengganggu kinerja DPRD karena akan merugikan masyarakat.
Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi PKB menambahkan, keaktifan para legislator sangat dibutuhkan. Rapat paripurna bisa saja gagal dilaksanakan jika jumlah anggota dewan yang hadir tidak mencapai kuorum.
Wakil Ketua Badan Kehormatan H Ramli mengatakan, jika mengacu pada ketentuan bahwa anggota DPRD mempunyai kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Mantan Ketua Badan Kehormatan ini menyebutkan, Pasal 373 menegaskan bahwa anggota DPRD kabupaten/kota berkewajiban memegang teguh dan mengamalkan Pancasila dan melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan perundang-undangan.
Selain itu, mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan. Juga memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat, menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Kewajiban lainnya menaati tata tertib dan kode etik, menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota.
“Anggota dewan juga wajib menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui
kunjungan kerja secara berkala, menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat dan memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya,” tegas Ramli.
Aturan juga mengatur sanksi. Pasal 401 menyebutkan bahwa anggota DPRD kabupaten/kota yang tidak melaksanakan
kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 373 dikenai sanksi berdasarkan keputusan Badan
Kehormatan.
“Kenapa ini perlu diingatkan, agar jangan sampai karena adanya masalah polemik alat kelengkapan dewan menjadi alasan untuk tidak melaksanakan kewajiban sebagai anggota DPRD Kotim,” pungkas Ramli. (C2)