CATATAN.CO.ID, Sampit – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit memberikan program asimilasi rumah (asrum) kepada 5 narapidana.
Adapun program ini berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 43 Tahun 2021.
Kalapas Kelas IIB Sampit, Agung Supriyanto mengatakan bahwa Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 ini adalah Perubahan Kedua Atas Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 yang diterbitkan pada tanggal 29 Desember 2021.
“Permenkumham ini mulai berlaku sejak tanggal 01 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022, namun dapat dilakukan pencabutan sewaktu-waktu apabila dinyatakan bahwa Coronavirus Disiase (Covid-19) tidak ada lagi dan narapidana yang akan memperoleh program ini harus memenuhi syarat administratif maupun substantif yang telah ditentukan,” kata Agung, Rabu, 5 Januari 2022.
Agung mengucapkan selamat kepada kelima narapidana atas program asimilasi rumah yang diperoleh mereka tersebut.
“Saya berpesan kepada kalian semua untuk melaksanakan ketentuan atau kewajiban serta tidak melaksanakan pelanggaran atas ketentuan yang berlaku dan apabila melakukan tindak pidana kembali selama menjalani program ini, maka akan kami lakukan pencabutan atas Surat Keputusan Asimilasi Rumah serta harus masuk kedalam Lapas Sampit kembali,” pesan Kalapas
Sementara itu Kasi Binadik Lapas Sampit, Suhaimi mengatakan bahwa sebelum dilakukan proses pengeluaran terhadap kelima narapidana sebelumnya dilakukan pengarahan langsung oleh Kalapas dan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Sampit akan ketentuan/kewajiban yang harus dilaksanakan dan larangan yang tidak boleh dilakukan dalam program asimilasi rumah ini.
“Selanjutnya dilakukan proses serah terima kelima narapidana tersebut dari Lapas kepada Bapas Sampit yang bertindak selaku Bapas Pembimbing dan Pengawas selama kelima narapidana tersebut menjalani program asimilasi rumah,” ucapnya.
Kelima narapidana penerima program ini merasa senang karena dapat kembali berkumpul dengan keluarganya.
“Kami akan mematuhi ketentuan, menjalankan kewajiban termasuk wajib lapor kepada pihak Bapas Sampit dan berjanji tidak akan melakukan pelanggaran ketentuan program asimilasi rumah ini” ucap salah seorang narapidana. (C4)